Kelembagaan

Motto

  • Menyatu Melayani Masyarakat

DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Walikota Batu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TUGAS

  • Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Penanaman Modal

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal;
  • Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Wali Kota;
  • Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang Penanaman Modal, pelayanan perizinan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal, pelayanan perizinan
  • Penyelenggara Mal Pelayanan Publik,Penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas
  • Penyelenggaraan administrasi Dinas,Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang Penanaman Modal, pelayanan perizinan
  • Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya

VISI

  • Desa Berdaya Kota Berjaya Mewujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Agro Wisata Internasional Yang Berkarakter, Berdaya Saing Dan Sejahtera.

MISI

  • Misi KEDUA: Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia Seutuhnya Melalui Aksesbilitas Dan Kualitas Pelayanan Pendidikan,Kesehatan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
  • Misi KETIGA: Mewujudkan Daya Saing Perekonomian Daerah yang Progresif, Mandiri dan Berwawasan Lingkungan Berbasis Pada Potensi Unggulan.
  • Misi KELIMA: Meningkatkan tata kelola pemeritahan yang baik, bersih dan akuntabel berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.