Kelembagaan
Motto
- Menyatu Melayani Masyarakat
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Batu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
TUGAS
- Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Penanaman Modal
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal;
- Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Wali Kota;
- Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang Penanaman Modal, pelayanan perizinan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal, pelayanan perizinan
- Penyelenggara Mal Pelayanan Publik,Penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas
- Penyelenggaraan administrasi Dinas,Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang Penanaman Modal, pelayanan perizinan
- Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
VISI
- Desa Berdaya Kota Berjaya Mewujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Agro Wisata Internasional Yang Berkarakter, Berdaya Saing Dan Sejahtera.
MISI
- Misi KEDUA: Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia Seutuhnya Melalui Aksesbilitas Dan Kualitas Pelayanan Pendidikan,Kesehatan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
- Misi KETIGA: Mewujudkan Daya Saing Perekonomian Daerah yang Progresif, Mandiri dan Berwawasan Lingkungan Berbasis Pada Potensi Unggulan.
- Misi KELIMA: Meningkatkan tata kelola pemeritahan yang baik, bersih dan akuntabel berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.