Sektor Perhubungan

Jenis Perizinan Kartu Pengawasan Angkutan Barang
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. b. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Kartu Pengawasan Angkutan Barang
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1.Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- 3. Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab 4. Fotokopi NPWP , Jika berbadan Hukum 5. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, dan/atau Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi 6. Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan 7. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 8. Fotokopi STNK yang masih berlaku 9. Fotokopi Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku 10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor 11. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi/pool) 12. Fotokopi SK Kartu Pengawasan yang terakhir untuk perpanjangan 13. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan) 14. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 05 Aug 2022

File Belum Tersedia