Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. c. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Izin Baru: 1) Surat permohonan izin kepada Kepala DPM PTSP dan Naker yang diketik di atas kertas dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/ faksimil, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab LPK. 3) Scan akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang. 4) Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah. 5) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. 6) Scan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 7) Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang. 8) Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat: a) Struktur organisasi dan uraian tugas. b) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan. c) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun. d) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan. e) Kapasitas pelatihan per tahun. f) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia