Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja
Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. c. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. LPK Pemerintah / Perusahaan: 1) Formulir permohonan pendpelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 6) Surat keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang. 7) Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat: a) Struktur organisasi dan uraian tugas. b) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan c) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun d) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan. e) Kapasitas pelatihan per tahun. f) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pealtihan yang akan diselenggarakan.aftaran. 2) Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja. 3) Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup. 4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. 5) Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat: a. Struktur organisasi dan uraian tugas b. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan c. Program kerja LPK dan rencanapembiayaan selama 1 (satu) tahun. d. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan. e. Kapasitas pelatihan pertahun 6) Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja. b. LPK Swasta: 1) Formulir permohonan pendaftaran. 2) Fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang. 3) Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah. 4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)atas nama lembaga. 5) Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia