Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Izin Tempat Penampungan Calon TKI
Dasar Hukum a. Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER-07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia. c. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Tempat Penampungan Calon TKI
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Penampungan c. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) d. Scan status kepemilikan atas penggunaan tempat penampungan calon TKI berupa: 1) Sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau 2) Bukti sewa/kontrak sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun yang dibuat di hadapan notaris atas nama PPKTIS yang bersangkutan. e. Surat kepemilikan atas penggunaan tempat penampungan calon TKI berupa sertifikat tanah dan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB). f. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan tempat penampungan calon TKI. g. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. h. Data inventaris penampungan i. Denah bangunan penampungan j. Rekomendasi teknis dari DPM PTSP dan Naker Pemkot Batu.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia