Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU LPTKS)
Dasar Hukum a. Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. b. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 8 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU LPTKS)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab. c. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB). d. Scan akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang. e. Scan surat keterangan domisili perusahaan. f. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. g. Scan sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris. h. Scan Surat pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain. i. Scan bagan struktur organisasi dan personil. j. Scan Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal (DIK-RKTKL) dalam 1 Wilayah Kota Batu. k. Scan Rancangan Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Dinas Koa Tujuan Penempatan Tenaga Kerja. l. Scan Surat Persetujuan menerima Tenaga Kerja dari Dinas tujuan Penempatan Tenaga Kerja m. Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm. n. Scan Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. o. Scan Bukti adanya permintaan atau Job Order dari Pemberi Kerja
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia