Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
Dasar Hukum a. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. c. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Waktu Pelayanan 8 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan pendaftaran. b. Scan KTP pemohon dan pengelola BKK. c. Scan surat izin pendirian atau surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, atau surat izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang. d. Scan Struktur Organisasi e. Pas photo Penanggung jawab / Ketua ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar f. Rencana Penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia