Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia. b. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. c. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. d. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. f. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian kerja bersama. g. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 7 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Mengajukan permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dengan menggunakan format yang dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengusaha, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, dan perwakilan pekerja/buruh. c. Scan akta pendirian perusahaan. d. Scan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha. e. Bukti kepesertaan Jamsostek. f. Surat pernyataan saling keterlibatan semua pihak dalam perusahaan. (Format terlampir dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.16/MEN/XI/2011.) g. (Tidak ada Dalam hal di perusahaan Serikat Pekerja/Serikta Buruh.) Surat pernyataan ketiadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perusahaan. (Format terlampir dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.16/MEN/XI/2011.) h. Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia