Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Pencatatan Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. b. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 7 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Bukti Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan surat pemberitahuan tertulis. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengusaha, wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan wakil pekerja/buruh. c. Berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh perusahaan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia