Sektor Tenaga Kerja

Jenis Perizinan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia. b. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 7 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan pencatatan PKWT. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengusaha. c. Perjanjian kerja secara tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang sekurang-kurangnya memuat: 1) Nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja. 2) Nama dan alamat pekerja/buruh. 3) Jenis pekerjaan yang dilakukan. 4) Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya. 5) Batasan waktu dan/atau batasan kondisi yang menjelaskan kondisi selesainya pekerjaan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia