Sektor Pariwisata dan Kebudayaan

Jenis Perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan dan Minuman
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. b. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. c. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. d. Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata. e. Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. f. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman. g. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata h. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah i. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Waktu Pelayanan 6 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan dan Minuman
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3) Scan NPWP. 4) Nomor Induk Berusaha (NIB). 5) P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah. 6) Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) 7) Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan. 8) Scan Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan dan serta kesanggupan memenuhi komitmen yang dipersyaratkan diatas materai Rp 6.000,-1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3) Scan NPWP. 4) Nomor Induk Berusaha (NIB). 5) P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah. 6) Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) 7) Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan. 8) Scan Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan dan serta kesanggupan memenuhi komitmen yang dipersyaratkan diatas materai Rp 6.000,-.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia