Sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian

Jenis Perizinan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang Perdagangan. b. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. c. Perda No. 2 Tahun 2019 Kota Batu tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Waktu Pelayanan 40 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. IUPP yang berdiri sendiri: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan KTP pemohon. 3) Nomor Induk Berusaha (NIB). 4) Rekomendasi dari instansi yang berwenang. 5) Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta rekomendasi dari instansi yang berwenang. 6) Scan surat izin lokasi dari instansi yang berwenang. 7) Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 8) Scan akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. 9) Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal maksimal 30% dari luasan lahan usaha. b. IUPP yang terintegrasi dengan bangunan/kawasan lain: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan KTP pemohon. 3) Nomor Induk Berusaha (NIB). 4) Rekomendasi dari instansi yang berwenang. 5) Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta rekomendasi dari instansi yang berwenang. 6) Scan IUPPT atau IUTM atau bangunan lainnya di tempat berdirinya Pusat Perbelanjaan. 7) Scan akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. 8) Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia