Sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian

Jenis Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah c. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang Perdagangan. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 8 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3) Nomor Induk Berusaha (NIB). 4) Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan. 5) Scan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada). 6) Scan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 7) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan. 8) Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan. 9) Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4. b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3) Scan Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. 4) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi. 5) Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi. 6) Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x4. c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3) Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri. 4) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan. 5) Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KOTA BATU 226 lokasi usaha Perusahaan. 6) Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4. d. Perusahaan berbentuk Perorangan: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan. 4) Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan. 5) Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia