Sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian

Jenis Perizinan Izin Usaha Industri (IUI)
Dasar Hukum a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. b. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. d. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. e. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Usaha Industri (IUI)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. IUI Kecil: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha (NIB). 3) Scan identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan. 4) Scan nomor pokok wajib pajak. 5) Scan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. IUI Menengah dan Besar: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan identitas diri pemohon. 3) Nomor Induk Berusaha (NIB). 4) Scan nomor pokok wajib pajak perusahaan. 5) Scan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 6) Scan Izin atau Scan Izin Kawasan Industri. 7) Scan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia