Sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian

Jenis Perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. b. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. c. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang Perdagangan. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Tanda Daftar Gudang (TDG)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan KTP Pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaran Indonesia. c. Nomor Induk Berusaha (NIB). d. Scan paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan Asing. e. Alamat gudang dan titik koordinatnya. f. Scan akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya [jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas. g. Scan izin prinsip penanaman modal untuk Gudang bagi perusahaan penanaman modal asing. h. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang. i. Pas photo Pemilik/Penanggung Jawab ukuran 4x6.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia