Sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian

Jenis Perizinan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. b. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. c. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. d. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan. h. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12/M-DAG/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. i. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Penyelenggaraan Waralaba. j. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. k. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang Perdagangan. l. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 7 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Nomor Induk Berusaha (NIB). c. Scan Prospektus Penawaran Waralaba. d. Scan Perjanjian Waralaba. e. Scan Izin Usaha. f. Scan Tanda Bukti Pendaftaran HKI. g. Scan KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. h. Komposisi penggunaan tenaga kerja. i. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia