Sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian

Jenis Perizinan Izin Usaha Simpan Pinjam
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. b. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. c. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. d. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Koperasi. h. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. i. Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. j. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. k. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Koperasi. l. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. m. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02/PER/M.KUKM/II2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. n. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. o. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil. p. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Usaha Simpan Pinjam
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan pengajuan izin usaha simpan pinjam. b. Nomor Induk Berusaha (NIB). c. Scan pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya. d. Scan surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito/rekening di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus.e. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta Scan KTP pengurus, dan pengawas. f. Scan nomor rekening atas nama koperasi dengan dua contoh tanda tangan pengurus. g. Rencana kerja selama 2 (dua) tahun
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia