Sektor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian

Jenis Perizinan Izin Pemakaian Kios atau lapak atau los bedak pasar
Dasar Hukum a. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. b. Peraturan Walikota Batu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan Perizinan Pemakaian Hak Atas Toko/Bedak/Los Pasar di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. c. Peraturan Walikota Batu Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permohonan, Perpanjangan, Pengalihan/Balik Nama Surat Ijin Hak Pakai, dan Prosedur Tata Cara Sewa Kios/Bedak/Lapak/Los, Pelayanan Administrasi, Penyediaan Lahan Parkir Kendaraan Bermotor Di Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu.
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Pemakaian Kios/Lapak/Los Bedak Pasar
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. c. Pas foto ukuran 4x6 (3 Lembar) d. Surat Tanda Setoran (STS) Retribusi e. Surat Keterangan Kepemilikan/Kartu Undian
Diperbarui Pada 05 Aug 2022

File Belum Tersedia