Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Usaha Tanaman Pangan
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. b. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. d. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 39/Permentan/OT.140/6/2010 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan. e. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Permentan/ SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina. f. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 70/Permentan/PD.100/6/2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura. g. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal. h. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. i. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 18 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk a. Izin Usaha Proses Produksi. b. Izin Usaha Penanganan Pasca Panen. c. Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen. d. Izin Usaha Perbenihan Tanaman.
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Izin Usaha Proses Produksi: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha(NIB). 3) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 4) Scan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir. 5) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 6) Surat keterangan domisili. 7) Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Dinas Teknis terkait. 8) Scan izin lokasi yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000. 9) Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan. 10)Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 11)Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. 12)Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha 13)Untuk Unit Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan yang menggunakan: a) Lahan milik sendiri, harus dilengkapi Scan SHM dilegalisir. b) Lahan sewa, harus dilengkapi Scan perjanjian sewa yang disahkan oleh Notaris. c) Lahan negara/aset desa, harus dilengkapi Scan hak guna usaha yang disahkan oleh Notaris. b. Izin Usaha Penanganan Pasca Panen: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha (NIB). 3) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 4) Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir. 5) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 6) Surat keterangan domisili. 7) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 8) Izin Usaha Perindustrian (IUP). 9) Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Dinas Teknis terkait. 10)Izin lokasi yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000. 11)Jaminan pasokan bahan baku. 12)Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan. 13)Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 14)Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. 15)Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha. 16)Untuk Unit Usaha Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan yang menggunakan: a) Lahan milik sendiri, harus dilengkapi Scan SHM dilegalisir. b) Lahan sewa, harus dilengkapi Scan perjanjian sewa yang disahkan oleh Notaris. c) Lahan negara/aset desa, harus dilengkapi Scan hak guna usaha yang disahkan oleh Notaris. c. Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha(NIB). 3) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).4) Scan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir. 5) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 6) Surat keterangan domisili. 7) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 8) Izin Usaha Perindustrian (IUP). 9) Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Dinas Teknis terkait. 10)Izin lokasi yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000. 11)Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan. 12)Jaminan pasokan bahan baku. 13)Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan. 14)Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 15)Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. 16)Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha. 17)Untuk Unit Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan yang menggunakan: a) Lahan milik sendiri, harus dilengkapi Scan SHM dilegalisir. b) Lahan sewa, harus dilengkapi Scan perjanjian sewa yang disahkan oleh Notaris. c) Lahan negara/aset desa, harus dilengkapi Scan hak guna usaha yang disahkan oleh Notaris. d. Izin Usaha Perbenihan Tanaman Pangan: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha(NIB). 3) Scan akte pendirian usaha dan perubahannya; 4) Surat kuasa dari Direktur Utama; 5) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan; 6) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). 8) Hak Guna Usaha (HGU). 9) Rekomendasi sebagai produsen benih dari Instansi yang berwenang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih 10)Untuk Unit Usaha Perbenihan Tanaman Panganyang menggunakan: a) Lahan milik sendiri, harus dilengkapi Scan SHM dilegalisir. b) Lahan sewa, harus dilengkapi Scan perjanjian sewa yang disahkan oleh Notaris. c) Lahan negara/aset desa, harus dilengkapi Scan hak guna usaha yang disahkan oleh Notaris.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia