Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Usaha Hortikultura
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. b. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. d. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 48/Permentan/ SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura. e. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 70/Permentan/PD.100/6/2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura. f. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal. g. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. h. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk a. Izin Usaha Budidaya Hortikultura. b. Izin Usaha Perbenihan Hortikultura.
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Izin Usaha Budidaya Hortikultura: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha (NIB). 3) Scan KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan. 4) Scan akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang terakhir. 5) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 6) Surat keterangan domisili. 7) Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha. 8) Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 9) Untuk Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang menggunakan: a) Lahan milik sendiri, harus dilengkapi Scan SHM dilegalisir. b) Lahan sewa, harus dilengkapi Scan perjanjian sewa yang disahkan oleh Notaris. c) Lahan negara/aset desa, harus dilengkapi Scan hak guna usaha yang disahkan oleh Notaris. b. Izin Usaha Perbenihan Hortikultura: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha (NIB).3) Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya. 4) Scan surat kuasa direktur utama. 5) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggung jawab perusahaan. 6) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 7) Surat keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). 8) Untuk Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang menggunakan: a) Lahan milik sendiri, harus dilengkapi Scan SHM dilegalisir. b) Lahan sewa, harus dilengkapi Scan perjanjian sewa yang disahkan oleh Notaris. c) Lahan negara/aset desa, harus dilengkapi Scan hak guna usaha yang disahkan oleh Notaris. 9) Sertifikat kompetensi penangkar benih dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia