Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Usaha Perkebunan
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. b. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. d. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. f. Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. g. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. h. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. i. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. j. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Permentan/ SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina. k. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal. l. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. m. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 18 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk a. IUP-B. b. IUP-P. c. IUP. d. Usaha Produksi Perbenihan Tanaman.
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B): 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha (NIB). 3) Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan. 4) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 5) Scan KTP penanggung jawab. 6) Scan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 7) Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kota dari Dinas Pertanian Pemkot Batu a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B): 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha (NIB). 3) Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan. 4) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 5) Scan KTP penanggung jawab. 6) Scan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 7) Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kota dari Dinas Pertanian Pemkot Batu a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B): 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha (NIB). 3) Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan. 4) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 5) Scan KTP penanggung jawab. 6) Scan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 7) Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kota dari Dinas Pertanian Pemkot Batu 8) Izin lokasi dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain. 9) Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan. 10)Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dan rencana tempat hasil produksi akan diolah. 11)Scan Izin lingkungan. 12)Pernyataan kesanggupan: a) Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT). b) Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran. c) Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. 13)Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundangundangan. b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (IUPP): 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha(NIB). 3) Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan. 4) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5) Scan KTP Penanggung jawab. 6) Scan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 7) Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kota dari Dinas Pertanian Pemkot Batu. 8) Izin lokasi yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan. 9) Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan. 10)Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. 11)Scan Izin Lingkungan. c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan (IUP): 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha(NIB). 3) Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan. 4) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 5) Scan KTP penanggung jawab. 6) Scan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 7) Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kota dari Dinas Pertanian Pemkot Batu. 8) Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari gubernur. 9) Izin lokasi dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain. 10)Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan. 11)Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi perkebunan. 12)Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. 13)Scan Izin lingkungan. 14)Pernyataan kesanggupan: a) Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT). b) Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran. DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KOTA BATU 251 c) Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. 15)Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai peraturan perundangundangan. d. Usaha Produksi Perbenihan Tanaman: 1) Formulir permohonan izin. 2) Nomor Induk Berusaha(NIB). 3) Scan akte pendirian usaha dan perubahannya. 4) Surat kuasa dari Direktur Utama. 5) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan. 6) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 7) Scan Izin lingkungan. 8) Hak Guna Usaha (HGU). 9) Rekomendasi sebagai produsen benih dari Instansi yang berwenang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia