Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Usaha Peternakan
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2997 tentang Usaha Peternakan. c. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan. d. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 404/Kpts/OT.210/ 6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. e. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal. f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. g. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 18 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Usaha Peternakan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan. c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). d. Scan KTP Penanggung jawab. e. Scan izin lokasi. f. Scan izin lingkungan. g. Izin Tenaga Kerja Asing (bila ada tenaga kerja asing). h. Izin pemasangan instalasi dan peralatan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia