Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Usaha Perikanan
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. b. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ri Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan. e. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49/Permen-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. f. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 55/PERMEn-KP/2018 tentang Pakan Ikan. g. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PErmen-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara. h. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 18 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan Ikan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab korporasi, dengan menunjukkan aslinya. c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau korporasi dengan menunjukkan aslinya. d. Surat keterangan domisili usaha. e. Scan akta pendirian korporasi, dengan menunjukkan aslinya. f. Scan izin lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat. g. Scan izin lingkungan. h. Pas foto ukuran 4X6 dan specimen tanda tangan. i. Rencana usaha, yang meliputi: 1) Rencana kegiatan usaha. 2) Rencana tahapan kegiatan. 3) Rencana teknologi yang digunakan. 4) Sarana usaha yang dimiliki. 5) Rencana pengadaan sarana usaha. 6) Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan. 7) Rencana pembiayaan. j. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KOTA BATU 256 menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia