Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Usaha Pemotongan Hewan
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Ruman Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) b. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 15 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Usaha Pemotongan Hewan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan izin Usaha serta izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. c. Upload berkas persyaratan perizinan. d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. g. Proses penerbitan izin. h. Verifikasi izin. i. Penomoran izin. j. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik.k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas. l. Upload dan notifikasi operator pada Webform OSS. m. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif. n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan a. Surat atau formulira permohonan izin. b. Data pemilik dan pengelola RPH: 1) Scan KTP. 2) Scan NPWP. 3) Scan Surat Kepemilikan Tanah (minimal Letter C) dilegalisir. c. Data persyaratan teknis meliputi: 1) Lokasi. 2) Sarana pendukung. 3) Tata letak, konstruksi dasar dan desain bangunan. 4) Peralatan. 5) Scan sertifikat halal. 6) Scan sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner). d. Bagi RPH yang berorientasi ekspor: 1) Scan NKV(Nomor Kontrol Veteriner) level 1. 2) Bukti ketersediaan fasilitas laboratorium sederhana. e. Surat pernyataan kesediaan memberikan jasa pelayanan pemotongan dan/atau penanganan daging bagi masyarakat yang membutuhkan (bagi RPH dan/atau UPD jenis II dan III). f. Scan izin lingkungan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia