Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Mendirikan Rumah Potong Unggas (RPU) dan Usaha Pemotongan Unggas
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. b. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. c. Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 15 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Mendirikan Rumah Potong Unggas (RPU) dan Usaha Pemotongan Unggas
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email :[email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan a. Surat atau formulira permohonan izin. b. Data pemilik dan pengelola RPH: 1) Scan KTP. 2) Scan NPWP. 3) Scan Surat Kepemilikan Tanah (minimal Letter C) dilegalisir. c. Data persyaratan teknis meliputi: 1) Lokasi. 2) Sarana pendukung. 3) Tata letak, konstruksi dasar dan desain bangunan. 4) Peralatan. 5) Scan sertifikat halal. 6) Scan sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner). d. Bagi RPH yang berorientasi ekspor: 1) Scan NKV(Nomor Kontrol Veteriner) level 1. 2) Bukti ketersediaan fasilitas laboratorium sederhana. e. Surat pernyataan kesediaan memberikan jasa pelayanan pemotongan dan/atau penanganan daging bagi masyarakat yang membutuhkan (bagi RPH dan/atau UPD jenis II dan III). f. Scan izin lingkungan. g. Scan sertifikat SNI 01-6160-1999
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia