Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Praktik Tenaga Medik Veteriner
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Praktik Dokter Hewan.
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4) Pas photo berwarna ukuran 4x6. 5) Scan ijazah Dokter Hewan yang dilegalisasi. 6) Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan. 7) Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat. 8) Scan surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota. 9) Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan. 10)Scan SIP Dokter Hewan yang habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan). 11)Dalam hal dokter hewan Warga Negara Asing (WNA): a) Formulir permohonan izin. b) Scan Paspor. c) Pas foto ukuran 4x6. d) Scan ijazah dokter hewan dan terjemahannya. e) Scan ijazah/sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya. f) Scan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. g) Telah dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. h) Mampu berbahasa Indonesia dengan lancer secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia. i) Scan Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya. j) Scan surat izin praktik dari negara asal. k) Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hokum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner negara asal. DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KOTA BATU 262 l) Scan kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal. m) Terdaftar sebagai anggota anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia. n) Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia. o) Scan Sertifikat Kompetensi di bidang Penyakit Hewan tropik di Indonesia. p) Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia. q) Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi. r) Surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia