Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan
Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa MedikVeteriner. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur q.Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b.Upload berkas persyaratanperizinan. c.Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. d.Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. e.Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f.Proses penerbitan izin. g.Verifikasiizin. h.Penomoran izin. i.Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j.Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k.Pemohon menerima dokumen. l.Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4) Pas photo berwarna ukuran 4x6. 5) Scan ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan yang dilegalisasi. 6) Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner. 7) Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner. 8) Scan Surat Izin yang habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan).
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia