Sektor Pertanian

Jenis Perizinan Izin Usaha Veteriner
Dasar Hukum a.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Usaha Veteriner
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a.Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b.Upload berkas persyaratan perizinan. c.Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. d.Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. e.Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f.Proses penerbitan izin. g.Verifikasi izin. h.Penomoran izin. i.Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j.Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k.Pemohon menerima dokumen. l.Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha. 3) Scan akta pendirian badan usaha atau badan hukum. 4) Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan Kesehatan Hewan. 5) Scan Surat Izin yang habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan).
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia