Sektor Lingkungan Hidup

Jenis Perizinan Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan
Dasar Hukum a.Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. c. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 90 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a.Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. b.Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin c.Upload berkas persyaratan perizinan d.Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik e.Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik f.Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) danmenetapkan rekomendasi g.Proses Penerbitan Izin h.Verifikasi Izin i.Penomoran Izin j.Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik k.Download dan pengarsipan izin oleh petugas l.Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS m.Izin pada OSS berlaku efektif n.Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon
Persyaratan a. Formulir Permohonan Izin. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. c. Scan Akta Pendirian Badan Hukum/Badan Usaha dan pengesahannya. d. Scan NPWP (Penanggung Jawab dan Perusahaan), jika berbadan hukum. e. Scan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan. f. Dokumen Sistem Pembuangan Air Limbah. g. Scan NIB (Nomor Induk Berusaha). h. Scan Izin Lingkungan definitif. i. Scan Izin Komersial/Operasional dengan Komitmen. j. Pernyataan pemenuhan Komitmen yang ditandatangani paling rendah setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan. k. Kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan. l. Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah. m. Neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah. n. Informasi mengenai deskripsi sistem IPAL. o. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah. p. Informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air. q. Prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL. r. Pakta integritas.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia