Sektor Lingkungan Hidup

Jenis Perizinan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Dasar Hukum a.Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. c. Peraturan Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 54 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a.Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin c. Upload berkas persyaratan perizinan d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi g. Proses Penerbitan Izin h. Verifikasi Izin i. Penomoran Izin j. Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas l. Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS m. Izin pada OSS berlaku efektif n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon
Persyaratan a) Formulir permohonan izin. b) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. c) Scan NPWP (Penanggung Jawab dan Perusahaan jika Berbadan Hukum) d) Scan Keterangan Rencana Kota (KRK) e) Scan akta pendirian badan hukum / badan usaha. f) Scan Surat Bukti Hak atas Tanah (Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli / Kutipan Letter C) dilegalisir. g) Scan Izin Lingkungan (UKL – UPL / AMDAL) h) Scan NIB (Nomor Induk Berusaha) i) Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan. j) Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3. k) Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 (dikecualikan untuk penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus). l) Dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia