Sektor Lingkungan Hidup

Jenis Perizinan Izin Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi ke Tanah
Dasar Hukum a.Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup b. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah e. Peraturan Gubernur Jawa Timur No 52 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Dan/Atau Kegiatan Usaha Lainnya
Waktu Pelayanan 90 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi ke Tanah
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a.Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin c. Upload berkas persyaratan perizinan d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi g. Proses Penerbitan Izin h. Verifikasi Izin i. Penomoran Izin j. Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas l. Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS m. Izin pada OSS berlaku efektif n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. c. Scan Akta Pendirian Badan Hukum/Badan Usaha dan pengesahannya. d. Scan NPWP (Penanggung Jawab dan Perusahaan), jika berbadan hukum. e. Scan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan. f. Scan NIB (Nomor Induk Berusaha). g. Scan Izin Lingkungan definitif. h. Scan Izin Komersial/Operasional dengan Komitmen. i. Pernyataan pemenuhan Komitmen yang ditandatangani paling rendah setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan. j. Informasi mengenai produksi. k. Neraca massa air dan Air Limbah. l. Rencana pengelolaan Air Limbah. m. Rona lingkungan pada lokasi pemanfaatan Air Limbah ke tanah. n. Pakta integritas
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia