Sektor Lingkungan Hidup

Jenis Perizinan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Limbah B3
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118). b. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059). c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285). f. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617). g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. h. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah. i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHKSETJEN/2015 tetang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. l. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. m. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. n. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP- 01/BAPEDAL/09/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. o. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Waktu Pelayanan 54 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Limbah B3
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a.Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin c. Upload berkas persyaratan perizinan d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi g. Proses Penerbitan Izin h. Verifikasi Izin i. Penomoran Izin j. Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas l. Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS m. Izin pada OSS berlaku efektif n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon
Persyaratan a) Formulir permohonan izin. b) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. c) Scan NPWP (Penanggung Jawab dan Perusahaan jika Berbadan Hukum) d) Scan Keterangan Rencana Kota (KRK) e) Scan akta pendirian badan hukum / badan usaha. f) Scan Surat Bukti Hak atas Tanah (Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli / Kutipan Letter C) dilegalisir. g) Scan Izin Lingkungan (UKL – UPL / AMDAL) h) Scan NIB (Nomor Induk Berusaha). i) Scan IMB. j) Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup. k) Pernyataan pemenuhan Komitmen yang ditandatangani paling rendah setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan. l) Jenis Limbah B3 yang akan dikelola. m) Sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola. n) Lay out dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan Limbah B3. o) Uji Kualitas Lingkungan. p) Uraian Pengelolaan Limbah B3 yangdihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3. q) Diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi. r) Jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan Limbah B3. s) Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan. t) Perlengkapan sistem tanggap darurat. u) Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair. v) Asuransi pencemaran lingkungan hidup. w) Laboratorium analisis dan/atau alat analisis Limbah B3. x) Laporan realisasi kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia