Sektor Pelayanan Non Perizinan
Jenis Perizinan | Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal |
---|---|
Dasar Hukum | a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. c. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. |
Waktu Pelayanan | 10 Hari Kerja |
Biaya | gratis |
Produk | Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected] |
Prosedur | a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon |
Persyaratan | a. Surat permohonan atau usulan perolehan insentif dan kemudahan yang diajukan oleh penanam modal. Surat usulan harus mendeskripsikan: 1) Lingkup usaha. 2) Kinerja manajemen. 3) Perkembangan usaha. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. c. Khusus untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan kemudahan. |
Diperbarui Pada | 02 Aug 2022 |
File Belum Tersedia