Sektor Pelayanan Non Perizinan

Jenis Perizinan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Dasar Hukum a. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500 (2219/V/Bangda tanggal 30 Oktober 2009) perihal Kerangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Waktu Pelayanan 17 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Meminta persyaratan Monev b. Melakukan koordinasi dan meminta persyaratan Monev c. Melakukan koordinasi dan meminta persyaratan Monev d. Menghimpun persyaratan Monev e. Menghimpun persyaratan Monev f. Menghimpun persyaratan Monev g. Menghimpun persyaratan Monev h. Menyerahkan persyaratan Monev i. Memeriksa berkas persyaratan Monev j. Mengolah meganalisis, dan menyusun data persyaratan Monev k. Melakukan validasi hasil Monev l. Menandatangani hasil Monev m. Melakukan penomoran dan pengarsipan hasil Monev n. Melaporkan hasil Monev o. Melaporkan hasil Monev p. Mengetahui hasil Monev q. Melakukan publikasi terbatas hasil Monev
Persyaratan a. Legalitas pembentukan Tim Perumus tata aturan (Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)) pelayanan perizinan dan nonperizinan. Tim Perumus bertugas memantau perkembangan tata aturan perizinan dan nonperizinan dari Pemerintah Pusat. b. Dokumen Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang minimal mengatur nama layanan, dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk, dan mekanisme pengaduan. c. Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang minimal mengatur nama layanan, dasar hukum, tahapan prosedur, unit kerja pelaksana, output tiap tahap, dan waktu maksimal pelayanan. d. Bukti penyelenggaraan Sosialisasi SPP dan SOP kepada seluruh pemangku kepentingan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. e. Data Realitas Kondisi DPM PTSP meliputi: 1) Kelembagaan dan struktur organisasi DPM PTSP. 2) Legalitas pendelegasian wewenang dari Walikota kepada DPM PTSP. 3) Sumber daya manusia. 4) Sarana dan prasarana. f. Catatan Data Monitoring dan Evaluasi meliputi: 1) Data pelayanan izin dan nonizin meliputi: a) Nama jenis izin dan nonizin terbit. b) Tanggal masuk permohonan dan tanggal siap diserahkan pada pemohon. c) Jumlah izin dan nonizin terbit. 2) Realisasi investasi. 3) Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. 4) Pengaduan masyarakat (substansi pengaduan dan pengelolaannya). 5) Permasalahan yang dialami oleh pihak konsumen dan solusinya. 6) Permasalahan yang dialami oleh pihak Dinas/Unit Teknis Terkait dan solusinya. 7) Permasalahan yang dialami oleh pihak DPM PTSP dan solusinya. 8) Inovasi layanan. 9) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat. 10)Penyederhanaan jenis dan prosedur. 11)Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. g. Rencana capaian kinerja DPM PTSP yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Diperbarui Pada 08 Aug 2022

File Belum Tersedia