Sektor Pelayanan Non Perizinan
Jenis Perizinan | Pelayanan Informasi |
---|---|
Dasar Hukum | a. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. |
Waktu Pelayanan | 5 Hari Kerja |
Biaya | Gratis |
Produk | Pelayanan Informasi |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected] |
Prosedur | Menanyakan informasi secara tertulis (surat) 2) Menerima informasi secara tertulis (surat) 3) Menerima informasi secara tertulis (surat) dan mendisposisikan 4) Menerima informasi secara tertulis (surat) dan mendisposisikan 5) Menerima informasi secara tertulis (surat) dan mendisposisikan 6) Menyediakan informasi yang diminta secara tertulis dalam bentuk surat (Dalam hal informasi membutuhkan penyediaan lebih lanjut) 7) Menyampaikan informasi jawaban secara tertulis dalam bentuk surat (Dalam hal informasi telah dapat disediakan) 8) Melakukan paraf pada surat yang berisi informasi jawaban 9) Melakukan paraf pada surat yang berisi informasi jawaban 10) Menandatangani surat yang berisi informasi jawaban 11) Melakukan penomoran pada surat dan mengarsipkan 12) Menerima surat berisi informasi jawaban 13) Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) |
Persyaratan | 1.Identitas NIK 2.Jenis Informasi yang dibutuhkan 3.Maksud dan tujuan permohonan |
Diperbarui Pada | 08 Aug 2022 |
File Belum Tersedia