Sektor Pelayanan Non Perizinan

Jenis Perizinan Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon TKI
Dasar Hukum a. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia d. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon TKI
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Menerima serta memeriksa berkas permohonan dan melengkapi persyaratan b. Melakukan wawancara dan konseling pencari kerja c. Menginput data calon TKI ke dalam aplikasi SISKOTKLN dan melakukan penomoran d. Menerbitkan Rekomendasi Paspor CTKI e. Melakukan validasi Rekomendasi Paspor CTKI f. Menandatangani perjanjian penempatan oleh pejabat yang berwenang di ketenagakerjaan. g. Menyerahkan Rekomendasi Paspor CTKI h. Mengarsipkan Rekomendasi Paspor CTKI i. Pemohon menerima Rekomendasi Paspor CTKI j. Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Persyaratan a. Surat pengantar permohonan rekomendasi. b. Surat tugas petugas PPTKIS. c. Surat izin keluarga. d. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. e. Scan Kartu Keluarga (KK) pemohon. f. Scan akta kelahiran. g. Scan ijazah terakhir. h. Scan Surat Nikah/Cerai. i. Scan surat Perjanjian Penempatan TKI antara calon TKI yang telah lulus seleksi dengan PPTKIS.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia