Sektor Pelayanan Non Perizinan

Jenis Perizinan Rekomendasi Pameran Kesempatan Kerja
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Rekomendasi Pameran Kesempatan Kerja
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan b. Menerima serta memeriksa formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan c. Memeriksa administratif dan teknis berkas d. Membuat surat penolakan e. Menandatangani surat penolakan f. Memeriksa teknis lapangan dan rekomendasi g. Menerbitkan Rekom Pameran Kesempatan Kerja h. Melakukan validasi Rekom Pameran Kesempatan Kerja i. Menandatangani Rekom Pameran Kesempatan Kerja j. Melakukan penomoran dan mengarsipkan Rekom Pameran Kesempatan Kerja k. Menyerahkan Rekom Pameran Kesempatan Kerja l. Menerima Rekom Pameran Kesempatan Kerja m. Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Persyaratan a. Formulir permohonan rekomendasi. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). c. Scan Akta Pendirian lembaga penyelenggara. d. Daftar perusahaan pemberi kerja calon peserta kegiatan pameran. e. Data jumlah dan syarat lowongan pekerjaan serta rencana penempatan dari pemberi kerja. f. Surat pernyataan tidak akan memungut biaya kepada pencari kerja dengan cara apapun.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia