Sektor Pelayanan Non Perizinan

Jenis Perizinan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja AK I
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 1 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan b. Menerima serta memeriksa formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan c. Melakukan wawancara pencari kerja d. Menginput data ke dalam database e. Menerbitkan AK/1 f. Melakukan validasi AK/1 g. Menandatangani AK/1 h. Melakukan penomoran dan mengarsipkan AK/1 i. Menyerahkan AK/1 j. Menerima AK/1 k. Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Persyaratan a. Formulir pendaftaran pencari kerja. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). c. Pas photo berwana ukuran 3x4cm. d. Scan ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki. e. Scan sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. f. Scan surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Diperbarui Pada 05 Aug 2022

File Belum Tersedia