Sektor Pelayanan Non Perizinan

Jenis Perizinan Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri
Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri. e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 81 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan berbasis Kompetensi f. Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri. g. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan a. Scan akte pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti b. Pengesahan dari instansi yang berwenang. c. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab perusahaan. d. Scan tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas. e. Pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program. f. Pemagangan yang akan diselenggarakan. g. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi; h. Profil perusahaan yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile. i. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan.
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia