Sektor Tenaga Kerja
Jenis Perizinan | Pencatatan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh |
---|---|
Dasar Hukum | a. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. b. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. c. Keputusan Presiden RI Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. e. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah |
Waktu Pelayanan | 7 Hari Kerja |
Biaya | Gratis |
Produk | Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected] |
Prosedur | a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon |
Persyaratan | a. Scan surat pemberitahuan tertulis. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh. c. Daftar nama anggota pembentuk. d. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga |
Diperbarui Pada | 05 Aug 2022 |
File Belum Tersedia