Sektor Pelayanan Non Perizinan
Jenis Perizinan | Pelayanan Pengaduan |
---|---|
Dasar Hukum | a. Peraturan Presiden RI Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. |
Waktu Pelayanan | 12 hari kerja |
Biaya | Gratis |
Produk | Pelayanan Pengaduan |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected] |
Prosedur | Menerima pegaduan dari Kotak Pengaduan 2) Memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu 3) Menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan 4) Memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan perizinan dan nonperizinan; 5) Dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan penyelenggara ptsp, pengaduan disalurkan kepada kepala perangkat daerah terkait; 6) Menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait; Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengelolaan pengaduan; dan 8) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan. 9) Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) |
Persyaratan | Identitas pengadu Nama, NIK, Alamat dan a. No Tlp/Handphone. b. Uraian keluhan atas pelayanan c. Bukti penunjang pengaduan. |
Diperbarui Pada | 30 May 2023 |