Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB)
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. b. Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak. c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. g. Peraturan Daerah Kota Batu No. 04 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan h. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. i. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, saraa dan utilitas
Waktu Pelayanan 6 (enam) hari kerja di DPM PTSP dan 9 (sembilan) hari kerja di Dinas Teknis
Biaya Retribusi sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Produk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi OSS dan SIMBG, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan izin Usaha serta izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. c. Upload berkas persyaratan perizinan. d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. g. Proses penerbitan izin. h. Verifikasi izin. i. Penomoran izin. j. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas. l. Upload dan notifikasi operator pada Webform OSS. m. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif. n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan KTP dan KK Pemohon. c. Scan Surat bukti hak atas tanah (Sertifikat/Akta Jual Beli/Kutipan Letter C). d. Scan Akta Pendirian Perusahaan (dilampirkan bagi yang berbadan hukum). e. Scan Keterangan Rencana Kota (KRK). f. Scan SPPT dan SSPD Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir. g. Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung lengkap. h. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat atau bangunan yang dipersyaratkan disertai scan ijazah arsitek. i. Scan NIB (jika usaha). j. Scan Izin Lingkungan (jika usaha). k. Scan Izin Lingkungan yang lama dan dilegalisir oleh Dinas Lingkungan Hidup (untuk pengurusan Perubahan Izin Lingkungan). (tambahan) l. Sudah melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak(KSWP). m. Rekomendasi teknis dari Instansi terkait untuk jenis pembangunan bangunan tertentu.
Diperbarui Pada 28 Jul 2023