Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jenis Perizinan | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha |
---|---|
Dasar Hukum | Undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. |
Waktu Pelayanan | 25 Hari Kerja |
Biaya | Gratis |
Produk | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected] |
Prosedur | a. Pengajuan permohonan pada loket DPM PTSP b. Permohonan adakn diverifikasi oleh petugas Front Office dan Petugas Teknis DPMPTSP c. Pembuatan Surat Pengantar ke Dinas Teknis dan Badan Pertanahan Kota Batu d.Rekomendasi Dinas Teknis e. Proses Penerbitan PKKPR Non Berusaha f. Verifikasi Draft SK PKKPR Non Berusaha g. Pengesahan Draft SK PKKPR Non Berusaha h. Penyerahan Produk i. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat |
Persyaratan | 1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Mengisi Surat Pernyataan Pembangunan bermaterai 3. Fotokopi Identitas Pengguna Ruang (KTP/SIM) 4. Informasi Penguasaan Tanah (Fotokopi SHM, Sewa, Surat Perjanjian atau informasi status tanah legal lainnya 5. Rencana Pemanfaatan Lahan a) Informasi Jenis Penggunaan Lahan b) Kebutuhan Luas Lahan c) Rencana Jumlah Lantai Bangunan d)Rencana Teknis Bangunan dan/ atau Rencana Induk Kawasan (pilih salah satu) 6. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan) 7. Berkas rangkap 3 (tiga) 8. Map Plastik Kancing Merah Rangkap 3 (tiga) |
Diperbarui Pada | 31 Jul 2023 |
File Belum Tersedia
File Belum Tersedia