Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Keterangan Rencana Kota (KRK) Perumahan
Dasar Hukum Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030
Waktu Pelayanan 25 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Keterangan Rencana Kota (KRK)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Mengisi Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000,- 3. Fotokopi KTP dan KK Pemohon 4. Fotokopi Surat bukti hak atas tanah, Sertifikat Tanah /Akta Jual Beli/Kutipan Letter C dilegalisir. a. Fotokopi yang dilegalisasi Instansi yang berwenang menunjukkan Asli, Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya. b. Jika yang dilegalisir Akta Jual Beli/Kutipan Letter C, maka dilengkapi dengan Peta Blok dari Desa/Kelurahan setempat c. Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah d. Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah) e. Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus KRK dan/atau IMB, jika sertipikat sedang diagunkan. 5. Apabila Badan usaha : a) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Lembaran Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada). b) Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : 1) Kemenkunham, jika PT dan Yayasan 2) Kementrian, Jika Koperasi 3) Pengadilan Negeri, Jika CV c) Fotokopi NPWP Perorangan atau Badan Hukum d) Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 6. Gambar Site Plan ( Rencana Tapak Lokasi ) 7. Proposal Pembangunan Perumahan 8. Daftar Kelengkapan KRK Perumahan 9. Fotokopi SPPT dan SSPD Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir 10. Melampirkan Foto Lokasi Tampak Depan terbaru 11. Peta/Gambar letak tanah yang dimohon 12. Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
Diperbarui Pada 29 Jul 2022