Sektor Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Jenis Perizinan | Persetujuan Bangunan Gedung |
---|---|
Dasar Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung |
Waktu Pelayanan | 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja |
Biaya | Sesuai peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah |
Produk | Persetujuan Bangunan Gedung |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected] |
Prosedur | Perizinan online melalui https://simbg.pu.go.id/ |
Persyaratan | Persyaratan melalui https://simbg.pu.go.id/ |
Diperbarui Pada | 04 Jul 2023 |