Sektor Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Jenis Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Waktu Pelayanan 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja
Biaya Sesuai peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah
Produk Persetujuan Bangunan Gedung
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur Perizinan online melalui https://simbg.pu.go.id/
Persyaratan Persyaratan melalui https://simbg.pu.go.id/
Diperbarui Pada 04 Jul 2023