Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur embuatan akun di Aplikasi OSS dan SIMBG, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan izin Usaha serta izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. c. Upload berkas persyaratan perizinan. d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. g. Proses penerbitan izin. h. Verifikasi izin. i. Penomoran izin. j. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas. l. Upload dan notifikasi operator pada Webform OSS. m. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif. n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon 3. Fotokopi Surat bukti hak atas tanah, Sertifikat Tanah /Akta Jual Beli/Kutipan Letter C dilegalisir. 4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (dilampirkan bagi yang berbadan hukum) 5. Fotokopi Keterangan Rencana Kota (KRK) 6. Fotokopi SPPT dan SSPD Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir 7. Fotokopi NPWP Perorangan atau Badan Usaha 8. Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung lengkap 9. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat atau bangunan yang dipersyaratkan disertai scan ijazah arsitek 10. Fotokopi NIB, Jika Usaha 11. Fotokopi Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL), Jika Usaha 12. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan, Jika Usaha 13. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
Diperbarui Pada 29 Jul 2022