Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Izin Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk 1. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 2. Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi KTP Pemohon 3. Fotokopi Akte pendirian badan usaha 4. Fotokopi NPWP Perorangan atau Badan Usaha 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari volume debit pengusahaan sumber daya air yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran umum atau kran air yang disediakan untuk masyarakat. (Bagi pengusahaan sumber daya air yang menghasilkan air baku atau air minum) 6. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi sumber daya air dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 7. Dalam hal pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan pengusahaan air minum dalam kemasan juga dipersyaratkan: a) Surat pernyataan komitmen untuk hanya menggunakan 20% (dua puluh persen) dari potensi air yang tersedia jika air diambil dari mata air b) Surat pernyataan komitmen untuk tidak menutup akses masyarakat terhadap sumber air yang diusahakan 8. Fotokopi Izin Pemanfaatan Barang Milik Negara (dalam hal pengusahaan sumber daya air memerlukan konstruksi yang memanfaatkan barang milik negara setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS). 9. Fotokopi Izin Pembuangan Air Limbah (dalam hal pengusahaan sumber daya air menghasilkan air limbah yang akan dibuang kembali ke badan air setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS). 10. Fotokopi Izin Usaha Perikanan (dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada sumber air setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS). 11. Fotokopi TDUP Wisata Tirta (dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan pariwisata setelah mendapat rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS) 12. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 13. Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP Penerima Kuasa, jika dikuasakan 14. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023