Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Waktu Pelayanan 25 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1.Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- 3. Fotokopi KTP dan KK Pemohon 4. Fotokopi NPWP Perorangan atau Badan Hukum 5. Dokumen Jadwal Pelaksanaan 6. Dokumen Rencana Teknis, rincian :  Gambar lokasi  Gambar konstruksi  Bahan konstruksi bangunan dan jaringan utilitas/iklan dan media informasi/bangunan-bangunan/bangunan Gedung di Ruang Milik Jalan 7. Dokumen Metode Pelaksanaan 8. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 9. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan, Jika Usaha 10. Berkas rangkap 2 (dua) 11. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023