Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Izin Reklame Permanen
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. b. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah c. Peraturan Walikota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perizinan Reklame
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame sebesar 25%. b. Uang jaminan pembongkaran reklame.
Produk Izin Reklame Permanen
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi KTP Penanggung jawab 3. Fotokopi NPWP 4. Fotokopi NPWPD 5. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha), khusus Biro Reklame 6. Melampirkan contoh tema reklame dalam bentuk foto fisik/desain 7. Denah lokasi reklame 8. Surat Jaminan Kekuatan konstruksi bermaterai Rp. 10.000,- 9. Melampirkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau perizinan bangunan gedung sepanjang masih dianggap sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan beserta perhitungan konstruksi dengan ketentuan : a. Pada lokasi Rumija tersedia untuk media reklame > 8 m² (delapan meter persegi) b. Pada lokasi persil / halaman / tanah milik sendiri untuk media reklame > 12 m² (dua belas meter persegi) c. Reklame menempel bangunan untuk media reklame > 15 m² (limas belas persegi) 10. Gambar rencana konstruksi reklame dengan format autocad (hardcopy) yang terdiri dari: a. gambar denah skala 1:100 b. gambar tampak depan, samping, dan atas dengan skala 1:50 c. gambar potongan skala 1:10 atau 1:20 d. gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 atau 1:20 e. gambar detail pondasi skala 1:10 atau 1:20 11. Rencana Anggaran Biaya reklame permanen yang ditandatangani oleh penyelenggara reklame diatas materai Rp. 10.000,- 12. Surat Izin Pemakaian Tanah dari Pemerintah Provinsi bagi titik reklame yang masuk di lahan persil milik perseorangan/badan 13. Surat sewa Lahan bagi titik reklame yang masuk di persil milik perseorangan/badan 14. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 15. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023