Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Izin Reklame Insidentil
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. b. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah c. Peraturan Walikota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perizinan Reklame
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame sebesar 25%. b. Uang jaminan pembongkaran reklame.
Produk Izin Reklame Insidentil
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab 3. Membuat surat pernyataan pemohon di atas materai Rp. 10.000,- 4. Contoh tema reklame dalam bentuk foto fisik/desain 5. Membawa fisik reklame yang akan dipasang sebanyak 1 (satu) unit 6. Denah lokasi reklame 7. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 8. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023